SWH yang diketahui menjabat Direktur PT Indosterling Optima Investa disebut menggunakan instrumen High-Yield Promissory Notes atau HYPN.
Dalam skema TPPU PT Indosterling tersebut, sekitar 1.200 investor diduga tertarik dengan penawaran bunga berkisar 9 hingga 13 persen.
Skema investasi dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun tersebut kemudian mengalami kegagalan pada 2020.
Kondisi itu memicu gagal bayar terhadap sejumlah investor hingga akhirnya perkara kasus investasi Indosterling Rp1,8 triliun dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ade Safri mengatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Meskipun tindak pidana asalnya, yakni perbankan, telah diputus inkrah dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung, penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana dari Empat Rekening
Dalam penyidikan TPPU PT Indosterling, petugas menelusuri pergerakan dana yang berasal dari empat rekening atas nama PT Indosterling Optima Investa di BCA.





