Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Polri, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan.
Di antaranya pembayaran kupon HYPN, komisi agen, hingga kebutuhan operasional perusahaan yang memiliki keterkaitan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk pembelian sejumlah aset pribadi.
Penelusuran terhadap aset tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus investasi Indosterling Rp1,8 triliun.
Delapan Properti Disita dalam Perkara Indosterling
Hasil penyidikan TPPU PT Indosterling turut mengarah pada penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
Secara keseluruhan, terdapat delapan properti yang diamankan penyidik di sejumlah wilayah.
Salah satu aset yang disita berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai sekitar Rp38,023 miliar.



