KITAINDONESIASATU.COM – Direksi dan dewan komisaris BUMN tak bisa lagi sembarangan menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan larangan penggunaan fasilitas perusahaan untuk membiayai hobi, olahraga, hingga aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Dalam poin 8 tentang Pedoman Lain-Lain, Danantara secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan.
“Pelaksanaan hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip, Senin (26/10/2026).
Tak hanya soal anggaran, Danantara juga mengatur waktu pelaksanaan aktivitas pribadi para petinggi BUMN. Direksi dan komisaris hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan pribadi di luar jam kerja, tanpa mengganggu operasional maupun kinerja perusahaan.
“Kegiatan pribadi hanya dapat dilakukan di luar jam kerja serta tidak mengganggu kegiatan operasional dan kinerja perusahaan,” tegas aturan tersebut.
Danantara tidak berhenti pada larangan penggunaan fasilitas perusahaan. Dewan komisaris juga diwajibkan mengawasi penerapan pedoman perilaku dan profesionalisme tersebut serta melakukan evaluasi secara berkala.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran itu dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja, etika, dan integritas direksi maupun komisaris BUMN.
Tak menutup kemungkinan, pelanggaran juga ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku.
Aturan ini menegaskan bahwa fasilitas dan anggaran BUMN harus digunakan sesuai kepentingan perusahaan. Aktivitas pribadi, termasuk hobi dan olahraga, menjadi tanggung jawab masing-masing selama tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. (*)





