Selain itu, penyidik juga menyita lima properti yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Aset lainnya yang berkaitan dengan kasus investasi Indosterling Rp1,8 triliun berada di Pamulang Barat, Tangerang, dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Polisi juga mengamankan properti di Kota Malang, Jawa Timur, yang disebut bernilai sekitar Rp12 miliar.
Lima Kendaraan Turut Diamankan Bareskrim Polri
Selain properti, Bareskrim Polri juga menyita lima kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendaraan yang diamankan terdiri atas Mercedes Benz S350L tahun 2013, Mercedes Benz ML350 keluaran 2010, serta Toyota Harrier tahun 2014.
Dua kendaraan Toyota Innova keluaran 2010 dan 2014 juga masuk dalam daftar aset yang disita dalam penyidikan TPPU PT Indosterling.
PPATK dan OJK Dilibatkan dalam Penelusuran Aset
Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh. Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan PPATK dan OJK untuk membantu menelusuri pergerakan dana serta aset yang berkaitan dengan tersangka.


