Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang berada di Gedung Ratu Plaza.
Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen keuangan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan kasus investasi Indosterling Rp1,8 triliun.
Selain pemeriksaan dokumen, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli di bidang perbankan dan tindak pidana pencucian uang untuk melengkapi proses hukum.
Perkara Segera Masuk Tahap II
Dengan berkas TPPU PT Indosterling yang telah dinyatakan lengkap, Bareskrim Polri selanjutnya berencana menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II, guna mempercepat proses persidangan dan pemulihan kerugian negara serta masyarakat,” ujar Ade Safri.
Status P-21 dalam kasus investasi Indosterling Rp1,8 triliun menjadi perkembangan penting bagi para pihak yang terdampak perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penanganan aset yang telah disita penyidik.***


