KITAINDONESIASATU.COM — Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di wilayah Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, Senin 2 November 2026 mengatakan, penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti di lokasi serta memeriksa sejumlah saksi mata.
Kecelakaan tragis tersebut bermula saat truk molen melaju dengan kecepatan sedang namun diduga mengalami kegagalan sistem pengereman saat melintasi di Jalan Cut Mutia, Bekasi saat jalur padat kendaraan.
Diduga rem blong, sopir tak bisa menguasai kendaraan dan langsung menghajar kerumunan orang yang sedang menunggu bus di halte. Akibatnya tragis, dalam hitungan detik truk menerjang kumpulan warga dan menyebabkan enam orang tewas di lokasi dan enam lainnya luka berat.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi menegaskan bahwa tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan berat agar rutin mengecek kelaikan armada demi mengantisipasi kecelakaan serupa di jalan raya.(*)






