KITAINDONESIASATU.COM – Breskrim Polri menyatakan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Indosterling Optima Investa telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkembangan TPPU PT Indosterling tersebut membuka tahapan baru dalam proses hukum perkara investasi yang melibatkan dana sekitar Rp1,8 triliun.
Status P-21 dalam perkara kasus investasi Indosterling Rp1,8 triliun itu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepastian tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial SWH.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkara tersebut merupakan bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana asal.
Bermula dari Penghimpunan Dana Tanpa Izin
Menurut Ade Safri Simanjuntak, perkara ini berawal dari dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2020.





