Hukum

Meski Belum Ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mempraperadilankan KPK

×

Meski Belum Ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mempraperadilankan KPK

Sebarkan artikel ini
praperadilan kpk
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Tak terima dirinya dijadikan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Permohonan praperadilan sudah teregister di PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, pada Jumat 11 Oktober 2024.

Seperti terdapat dalam situs SIPP PN Jaksel, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Perkaranya telah didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Dalam situs pengadilan, pettitum yang diakukan penggugat belum ada. “Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober mendatang,” ujar Djuyamto.

Seperti diberitakan sebelumnya, jauh-jauh hari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam konferensi pers Selasa, 8 Februari 2024. 

Dia katakan, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. 

“Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor,” kata Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *