Hukum

Otto Hasibuan Soroti Bahaya Penyadapan Tanpa Aturan Ketat: Bisa Jadi Alat Tekan dan Langgar Privasi!

×

Otto Hasibuan Soroti Bahaya Penyadapan Tanpa Aturan Ketat: Bisa Jadi Alat Tekan dan Langgar Privasi!

Sebarkan artikel ini
Otto Hasibuan
Otto Hasibuan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyoroti potensi penyalahgunaan praktik penyadapan dalam penegakan hukum jika tidak diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Peringatan ini disampaikan Otto usai menjadi keynote speaker dalam kegiatan pengangkatan dan pembekalan 692 advokat baru di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Jumat (22/5/2026).

Acara juga diisi Seminar Nasional bertema “Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya”.

Penyadapan: Pisau Bermata Dua

Menurut Otto, isu penyadapan menjadi pembahasan krusial karena menyangkut dua kepentingan besar sekaligus: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

“Penyadapan ini sebenarnya bermata dua. Di satu pihak dibutuhkan untuk membuka suatu kejahatan, tapi di satu pihak juga berpotensi melanggar privasi,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa praktik penyadapan tanpa pengawasan jelas dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Banyak juga terungkap hubungan-hubungan internal atau privasi orang. Itu memang tidak boleh diekspos, tetapi berpotensi digunakan untuk menakuti pihak yang diperiksa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *