Penyelidik KPK, katanya, berhasil menyita uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang berasal dari YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad).
“Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron, Selasa (8/10).
Sementara itu. Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang masih kerabat Paman Birin menegaskan tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Pernyataan Haji Isam disampaikan lewat pengacara Junaidi Tirtanata. Kuasa Hukum Haji Isam itu meminta semua pihak menggunakan asas praduga tak bersalah atas perkara suap Sahbirin Noor.
“Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK,” ucap Junaidi.
Lagi pula, katanya, prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selama penyidikan berlangsung, enam orang tersangka sudah ditahan KPK, tapi Sahbirin Noor sendiri hingga kini belum ditahan.
Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
