Hukum

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersajam di Kawasan Pluit

×

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersajam di Kawasan Pluit

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi begal bersenjata tajam nyaris kembali meneror warga Jakarta. Namun, dua pria berinisial MA dan BR berhasil diciduk jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat diduga hendak mencari korban di kawasan Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Tanjung Priok.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pandu Prabawa, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap ketika patroli rutin polisi menyisir titik rawan kejahatan jalanan pada Kamis (21/5) dini hari.

“Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal,” ujar Pandu.

Penangkapan dramatis itu bermula saat petugas melihat dua pria mencurigakan tengah mendorong sepeda motor. Polisi langsung menghentikan dan memeriksa keduanya. Benar saja, kecurigaan aparat terbukti setelah dilakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disembunyikan di tas selempang.

Sementara BR kedapatan membawa celurit tajam sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian depan.

Polisi menyebut kedua pria tersebut bukan wajah baru dalam dunia kriminal.

Berdasarkan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.

Yang lebih mengerikan, senjata tajam itu diduga telah dipersiapkan untuk menjalankan aksi kriminal brutal mulai dari begal, pemalakan, hingga penodongan di jalanan ibu kota.

Beruntung, aksi keduanya berhasil digagalkan sebelum ada korban berjatuhan.

Polisi langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kini MA dan BR terancam hukuman berat setelah dijerat Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *