Hukum

Meski Belum Ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mempraperadilankan KPK

×

Meski Belum Ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mempraperadilankan KPK

Sebarkan artikel ini
praperadilan kpk
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto (Ist)

Untuk tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan KPK:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *