KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat menilai terdakwa bersalah atas kelalaian yang menyebabkan tragedi kebakaran maut tersebut dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun serta menahan terdakwa.
Kasus ini bermula dari kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia yang menelan 22 korban jiwa, memicu perhatian publik luas karena dinilai sebagai salah satu insiden paling tragis di lingkungan kerja.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU KUHP baru. (*)
