KITAINDONESIASATU.COM- Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi serta tambang emas ilegal selama periode April-Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.
Pengungkapan kasus subsidi energi dan tambang ilegal itu disampaikan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat 22 Mei 2026 kemarin. Atas keberhasilan tersebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor.
“kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bogor beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus tambang ilegal serta penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Menurut Rudy Susmanto, langkah tegas aparat kepolisian menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan, kebijakan subsidi gas dan BBM yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerima, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Bersama TNI dan Polri, kami akan terus mengawal implementasi kebijakan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait subsidi energi gas dan BBM agar tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Menurutnya, keberhasilan menciptakan tata kelola yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat secara luas.
“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kita bersama-sama berbenah dan mengawasi tata kelola kebijakan demi kebaikan bersama,” kata Rudy Susmanto.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, tujuh kasus yang berhasil diungkap terdiri atas lima perkara tindak pidana migas dan dua perkara tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan,” kata Wikha.
Ia menjelaskan, lima perkara migas tersebut terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
