KITAINDONESIASATU.COM -Jessica Kumala Wongso tampak memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu siang, 9 Oktober 2024.
Mengenakan baju hitam yang dibalut outer warna krem, Jessica yang dikenal si ‘Kopi Sianida’ ditemani pengacara Otto Hasibuan, hendak mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
PK diajukan dalam perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yang pernah membuat Jessica dipenjara delapan tahun lalu, tepatnya pada 2016 silam.
Pengadilan memang pernah membuat alumnus
Billy Blue College of Design, Australia, itu trauma. Tapi, ia menetapkan hati untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan pengajuan PK.
“Meski trauma, Jessica memberanikan diri ajukan PK,” kata Otto kepada wartawan usai secara resmi menyerahkan PK ke PN Jakpus, pada Rabu.
Otto memaklumi bahwa kliennya sedikit tegang, lantaran 8 (delapan) tahun lalu ia wara-wiri bersidang dengan mengenakan baju tahanan
“Saya bilang ke Jessica, situasi 2016 lalu berbeda dengan sekarang. Dulu posisi kamu ditahan, sekarang sudah bebas,” ujar Otto menceritakan perihal menenangkan kliennya.

Respon (1)