Di situlah awal bencana besar menimpa Jessica. Pada 6 Januari 2016, di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia, Jakarta.
Mirna meminum kopi berisi racun sianida. Dalam peristiwa itu, Jessica dituduh membubuhi racun sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna.
Kemudian, Jessica diseret ke pengadilan. Setelah mengikuti sidang berbulan-bulan yang melelahkan, akhirnya hakim memvonis hukuman 20 tahun penjara. Ia dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Untungnya, Jessica tidak harus menjalani seluruh hukuman. Setelah 8 (delapan) tahun mendekam di penjara, ia bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 dari lapas Pondok Bambu.
Bertepatan setelah setahun penayangan film dokumenter, yang mengisahkan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada 28 September 2023.
Film dokumenter itu berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, yang ditayangkan di platform Netrlix. (Aris MP).

Respon (1)