Sebagai kuasa hukum dari perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 ini, , Otto sudah mempertimbangkan banyak hal kenapa ajukan PK. Pertama, pihaknya menemukan novum baru sebagai salah satu syarat PK.
“Novumnya berupa CCTV yang asli, tadi sudah kami berikan kepada pengadilan,” ucap Otto. Menurutnya, bukti CCTV yang sebelumnya pernah diajukan ke pengadilan, sudah direkayasa dan ada tambahan.
Terlihat, lanjutnya, dari gambar yang ditayangkan di pengadilan waktu itu buram, dan resolusinya standar. Sementara, bukti CCTV dalam flash disk yang ia miliki asli dan beresolusi tinggi.
“Hakim keliru saat itu, karena semata melihat buki dari CCTV yang diajukan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Saya tidak tahu dari mana ia memperolehnya,” kata Otto mempertanyakan.
Pihaknya juga menggunakan kesempatan mengajukan PK kembali, karena ingin membuktikan bahwa Jessica tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Tapi, faktanya dia dihukum.
“Kami sebagai lawyer tetap menghormati apa keputusan hakim, kami hormati tetapi karena ada hak untuk mengajukan PK, hak ini kita gunakan. Mudah-mudahan MA (Mahkamah Agung) nanti akan mempertimbangkan dengan baik,” tambahnya.
Dari Australia ke Indonesia
Waktu Jessica terjerat kasus ‘Kopi Sianida’, sebenarnya ia telah menjadi warga negara Australia, ia memperoleh status permanent resident.

Respon (1)