Hukum

Imran Ajukan Praperadilan, Gugat KPK dalam Perkara Korupsi Telkom Sigma

×

Imran Ajukan Praperadilan, Gugat KPK dalam Perkara Korupsi Telkom Sigma

Sebarkan artikel ini
imran
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyidangkan gugatan praperadilan Imran Mumtaz terhadap KPK (Foto: Aris Mohpian Pumuka)

KITAINDONESIASATU.COM – Tak terima ditetapkan sebagai pesakitan kasus korupsi Telkom Sigma, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), tersangka Imran Mumtaz mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Agung Sutomo Thoba, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025).

Usai para pihak menyerahkan bukti-bukti, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang (26/2/).

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, dengan acara replik dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata hakim Agung di persidangan, pada Senin.

Seperti diketahui, Imran Mumtaz terseret kasus korupsi korupsi pembelian server dan penyimpanan digital di Telkom Sigma atau PT Sigma Cipta Caraka (ACC)

Pengadaan barang dan jasa di PT SCC, terjadi dari 2017 hingga 2022. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar

Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kerugian tersebut sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut kuasa hukum Imran, kilennya sudah ditahan KPK sejak sebulan lalu, tepatnya pada 8 Januari 2025.

Kasus ini bermula ketika Roberto Pangasian Lumban Gaol, pemilik PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) meminta bantuan kepada dua pegawainya, Imran dan Afrian Jafar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *