KITAINDONESIASATU.COM – Tak terima ditetapkan sebagai pesakitan kasus korupsi Telkom Sigma, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), tersangka Imran Mumtaz mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Agung Sutomo Thoba, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025).
Usai para pihak menyerahkan bukti-bukti, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang (26/2/).
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, dengan acara replik dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata hakim Agung di persidangan, pada Senin.
Seperti diketahui, Imran Mumtaz terseret kasus korupsi korupsi pembelian server dan penyimpanan digital di Telkom Sigma atau PT Sigma Cipta Caraka (ACC)
Pengadaan barang dan jasa di PT SCC, terjadi dari 2017 hingga 2022. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kerugian tersebut sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut kuasa hukum Imran, kilennya sudah ditahan KPK sejak sebulan lalu, tepatnya pada 8 Januari 2025.
Kasus ini bermula ketika Roberto Pangasian Lumban Gaol, pemilik PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) meminta bantuan kepada dua pegawainya, Imran dan Afrian Jafar.
