Keduanya diminta bos PNB untuk mencari perusahaan pembiayaan, agar pihaknya mendapat proyek server dan penyimpanan digital yang akan diajukan ke PT SCCS.
Imran dan Afrian Rp1,1 miliar dijanjikan Robert mendapat imbalan sebesar Rp 1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.
Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.
Para pihak terkait kasus ini membuat skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB.
Selain Imran Afrian, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Dirut SCC Judi Achmadi, Direktur Human Capital & Finance dan PT SCC Bakhtiar Rosyidi.
Berikutnya, Direktur PT. Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono dan Direktur PT PNB Roberto Pangasian Lumban Gaol.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aris MP/aps)
