KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 harus diulang, dengan ketentuan bahwa petahana Ade Sugianto tidak dapat kembali mencalonkan diri.
Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto, yang memenangkan pilkada Tasikmalaya untuk periode 2025-2030, telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sejak 2018 hingga 2024.
Wakil Bupati Tetap Bisa Mengikuti Pilkada Ulang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun Ade Sugianto tidak dapat mengikuti pemilihan ulang, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, tetap berhak mencalonkan diri dalam pilkada tersebut.
MK mempertimbangkan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Pada 2018, ketika Uu Ruhzanul mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, terjadi kekosongan jabatan bupati.
Saat itu, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan radiotelegram yang menunjuk Ade Sugianto untuk menjalankan tugas sebagai bupati.
MK menilai bahwa sejak menerima surat tugas tersebut pada 5 September 2018, masa jabatan Ade sudah dihitung sebagai satu periode penuh hingga 2021, sebelum kemudian terpilih kembali untuk periode 2021-2024.
KPU Siapkan Pemilihan Ulang
Ahmad menyatakan bahwa dengan putusan MK ini, KPU akan mengadakan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto, tetapi tetap memungkinkan wakilnya untuk maju kembali.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Tasikmalaya guna mempersiapkan tahapan pencoblosan ulang.
“Kami akan melakukan persiapan terlebih dahulu,” ujarnya pada Senin (24/2/2025).
Sengketa pilkada ini sebelumnya diajukan ke MK oleh pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Total ada empat pasangan calon dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang awalnya dimenangkan oleh Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz.- ***


