Hukum

Dua Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kalsel Ditempatkan di Lapas Teluk Dalam

×

Dua Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kalsel Ditempatkan di Lapas Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
korupsi
Dua tersangka Korupsi PUPR Kalsel ditempatlkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua dari enam tersangka kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan ke provinsi tersebut pada Rabu (11/12).

Kedua tersangka tersebut, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang merupakan pihak swasta, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Mereka, bersama empat tersangka lainnya, sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Empat tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Andi dan Sugeng tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru sekitar pukul 09.30 Wita. Setibanya di bandara, mereka langsung dibawa ke mobil tahanan Polda Kalsel di bawah pengawalan personel Satbrimob.

Iwan Risdianto, Stakeholder Relation Manager Bandara Syamsudin Noor, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Saya sedang di luar kantor, jadi tidak tahu,” ujarnya.

Seorang petugas parkir di pintu kedatangan Bandara Syamsudin Noor mengatakan bahwa dia menyaksikan proses pemindahan tahanan KPK. Petugas tersebut melihat dua pria yang mengenakan rompi oranye dengan tulisan “tahanan”, yang dikawal oleh polisi.

“Mereka berjalan dari pintu keluar menuju mobil tahanan, dengan tangan diborgol,” kata petugas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *