Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua kontraktor itu kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Said Mahdar, membenarkan penyerahan tahanan tersebut.
“Ya, ada dua tahanan KPK yang dititipkan,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa kedua tahanan itu tiba di lapas sekitar pukul 11.00 Wita, dan diantar oleh pihak KPK serta kepolisian. “Yang mengantar ada dari KPK dan kepolisian,” ujar Said.
Said tidak mengetahui berapa lama kedua tahanan itu akan dititipkan di Lapas Teluk Dalam, maupun proses persidangan mereka.
Terkait kemungkinan penahanan tersangka lainnya, Said mengatakan pihaknya siap menerima tahanan lainnya jika ada penyerahan lebih lanjut.
“Jika ada tahanan lain yang dikirim, kami akan terima sesuai dengan surat dan berkas yang lengkap, mengikuti prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika dikonfirmasi oleh BPost, membenarkan bahwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan akan menjalani persidangan di Banjarmasin.
“Benar, mereka akan menjalani proses persidangan di Banjarmasin,” tegasnya.
