KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan secara maraton menyidangkan para terdakwa yang terlibat kasus korupsi PT Timah Tbk. Kali ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kini, giliran tiga bos smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 triliun.
Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.
Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2024), membacakan dakwaan jaksa.
Jaksa mendakwa Suwito dan Robert menerima triliunan rupiah dari dugaan korupsi pengelolaan timah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Rosalina tak didakwa melakukan TPPU.
Dakwaan Korupsi Timah Rp 300 T
Jaksa mengatakan Suwito, Robert, dan Rosalina membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Mereka juga melakukan pertemuan dengan 27 pemilik smelter swasta lain, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, serta Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.
Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta.
Jaksa mengatakan Suwito dan Robert sudah mengetahui jika perusahaannya tak punya competent person (CP), sehingga tak dapat diterbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Dia katakan, terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa bersama bersama dengan Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa, bersama Robert Indarto, Hendry Lie mengetahui pada tahun 2018 terdapat regulasi dari Kementerian ESDM RI terkait kewajiban tentang persyaratan competent person (CP) yang harus dimiliki oleh PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, sebelum disetujuinya RKAB.
