Hukum

Bos Smelter Berkolusi dengan Direksi PT Timah, Raup Uang Haram Triliunan Rupah

×

Bos Smelter Berkolusi dengan Direksi PT Timah, Raup Uang Haram Triliunan Rupah

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa kasus korupsi di sektor pertambangan rugikan negara trilunan rupiah. (Ist)
ara terdakwa kasus korupsi di sektor pertambangan rugikan negara trilunan rupiah. (Ist)

Namun, lanjutnya, dikarenakan 4 perusahaan tersebut tidak memiliki Competent Person (CP), sehingga smelter-smelter tersebut tidak dapat melakukan penjualan bijih timah, kemudian atas inisiatif Harvey Moeis mengajukan untuk melakukan kerja sama alat produksi peleburan timah dengan PT Timah.

Jaksa mengatakan Suwito, Robert, Rosalina, dan smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait kerja sama sewa peralatan untuk proses pelogaman tanpa studi kelayakan dan tak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter swasta.

Mereka juga membuat perusahaan boneka agar bijih timah itu dapat dikirimkan ke perusahaannya dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah.

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah dan melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut,” kata jaksa.

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan MB Gunawan membeli dan/atau mengumpulkan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh PT Timah, dan dikirim ke PT Statindo Inti Perkasa sebagai pelaksanaan Kerja sama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan PT Statindo Inti Perkasa,” imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan penunjukan pengurus perusahaan boneka itu juga telah diatur. Perusahaan itu, menurut jaksa, juga digunakan sebagai tempat pembayaran transaksi pembayaran dari PT Timah.

Suwito, Robert, dan perusahaan Rosalina juga memberikan modal berupa uang ke penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Jaksa mengatakan mereka juga tahu bahwa bijih timah yang nantinya dimurnikan dalam kegiatan kerja sama berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan pembayarannya terdapat kemahalan harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *