Singkat cerita, harga sewa peralatan pelogaman timah itu telah disepakati sebesar USD 3.700 per ton untuk PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Jaksa mengatakan Suwito dkk juga menyerahkan uang ‘pengamanan’ yang seolah-olah dijadikan dana corporate social responsibility (CSR) ke Harvey Moeis yang mewakili smelter swasta PT Refined Bangka Tin.
“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi bersama sama dengan Tamron alias Aon, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga menyerahkan biaya pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) kepada Harvey Moeis atas permintaan Harvey Moeis, di mana dana tersebut kemudian dikelola oleh Harvey Moeis melalui Helena selaku Beneficial Owner PT Quantum Skyline Exchange,” ujar jaksa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022,” kata jaksa.
Jaksa juga mendakwa Suwito dan Robert melakukan TPPU. Jaksa menyebut Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan boneka yang dibuatnya, menerima duit korupsi pengelolaan bijih timah ilegal itu sebesar Rp 2,2 triliun. (sutiyo)
