Langkah berikutnya menyangkut nasib buruh. Selama ini mereka diperlakukan sekadar sebagai mesin produksi tanpa hak kepemilikan atas surplus yang mereka hasilkan. Padahal, keuntungan perusahaan lahir bukan hanya dari modal, melainkan juga dari keringat pekerja. Karena itu, program Employee Share Ownership Plan (ESOP) harus diterapkan secara serius. Buruh mesti memiliki minimal 20 persen saham perusahaan, dan porsinya ditingkatkan seiring waktu. Bahkan di Amerika Serikat yang kita sebut kapitalis, ESOP sudah berjalan sejak 1974. Tanpa kepemilikan, buruh tak akan pernah bisa ikut mengendalikan arah perusahaan.
Ketidakadilan juga tampak dari rasio gaji di perusahaan. Ada direktur utama yang digaji ribuan kali lipat dibanding karyawan terbawah. Rasio semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak moral kolektif bangsa. Karena itu, negara perlu mengatur pembatasan rasio gaji, maksimal 20 kali lipat. Prinsipnya sederhana: jika pemimpin ingin gaji besar, ia harus memastikan buruh dengan gaji terendah di perusahaannya ikut naik derajat.
Selain itu, kita perlu mengembalikan badan usaha milik negara (BUMN ) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke dalam kendali rakyat. Saat ini ada dari 41 BUMN dengan ratusan anak dan cucu usaha dan ribuan BUMD. Namun, keberadaan mereka lebih banyak menjadi instrumen kekuasaan elite dibanding alat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut bahwa demokrasi ekonomi diwujudkan melalui koperasi. Karena itu, BUMN dan BUND harus dikoperasikan, atau setidaknya memberi ruang kepemilikan rakyat secara demokratis. Ironisnya, UU BUMN terbaru justru menyingkirkan koperasi, seolah hanya perseroan yang sah sebagai badan hukum bisnis. Hak kepemilikan rakyat yang merupakan hak per se yang melekat secara konstitusional juga diambil paksa oleh Pemerintah dari tangan kuasa absolut, daulat rakyat.
Agenda lain yang tak kalah penting adalah reforma agraria. Selama ini, program reforma agraria hanya dimaknai sebagai sertifikasi tanah. Alih-alih memperkuat rakyat, justru semakin mempermudah pengalihan tanah ke tangan pemodal besar. Reforma agraria sejati harus menyangkut tata kuasa dan tata kelola tanah, agar rakyat mengelola tanahnya secara kolektif dan koperatif. Tanah bukan komoditas, melainkan basis kehidupan.
Semua agenda tersebut perlu payung hukum yang kokoh. Karena itu, pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional adalah keharusan. UU ini akan menjadi induk bagi seluruh peraturan ekonomi agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ironisnya, sejak amandemen UUD tahun 2003, undang-undang ini tak pernah dibahas, sementara pemerintah justru melahirkan banyak UU Omnibus Law yang lebih berpihak pada modal besar seperti misalnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dan lain lain.
