Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
KITAINDONESIASATU.COM – Akhir-akhir ini beredar isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). KDKMP bahkan dianggap sebagai penyebab utama persoalan tersebut. Padahal, kemungkinan besar masalah yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran izin zonasi, tata ruang, dan praktik monopoli usaha.
Dua entitas bisnis privat ini memang telah berkembang sangat masif di berbagai daerah, bahkan hingga masuk ke gang-gang dan pelosok kampung. Jumlah gerainya kini telah mencapai lebih dari 40 ribu outlet. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, kepemilikan gerai oleh satu perusahaan dibatasi maksimal 150 gerai. Selain itu, keberadaan gerai juga harus tunduk pada aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Pengaturan mengenai tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang. Aturan tersebut dibuat bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan justru untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi.
Aturan zonasi, misalnya, bertujuan memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang. Di banyak negara, termasuk negara-negara maju di Eropa dan Amerika, aturan semacam ini diterapkan secara ketat sehingga usaha-usaha toko tunggal tetap dapat bertahan hidup di tengah persaingan pasar modern.
