Padahal, konstitusi kita telah memberi arah yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ekonomi disusun bukan dibiarkan tersusun. John Rawls, filsuf keadilan katakan bahwa sistem yang adil mustinya disusun agar supaya menjadi adil.
Keadilan tidak lahir dari mekanisme pasar bebas, melainkan dari sistem yang secara sadar ditata untuk menjamin distribusi yang adil. Dengan kata lain, demokrasi ekonomi seharusnya menjadi tulang punggung sistem kita.
Situasi hari ini sebetulnya adalah buah dari pilihan politik ekonomi yang terus menerus berpihak pada kapitalisme. Sejak krisis 1998, negara tak pernah sungguh-sungguh mengoreksi haluan. Alih-alih memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, kebijakan justru membuka pintu lebih lebar bagi penetrasi pasar bebas.
Ekonomi kita dibangun di atas fondasi rapuh. Angsuran utang dan bunganya harus dibayar dengan utang baru yang terus menumpuk. Impor pangan yang dikuasai mafia kartel dijadikan solusi instan. Orientasi ekspor pada komoditas ekstraktif yang sekaligus dorong penyerobotan tanah rakyat dianggap sebagai penopang ekonomi.
Semua ini memperlihatkan absennya visi jangka panjang untuk membangun kedaulatan ekonomi bangsa dan liberalisasi pasar dijadikan matra tunggal. Strategi pembangunan berbasis trickle down effect yang mengandalkan pertumbuhan dari segelintir elit kaya dengan harapan akan menetes ke bawah nyatanya gagal total. Justru yang menetes hanyalah krisis, kesenjangan, dan kebangkrutan moral maupun fiskal.
