KITAINDONESIASATU.COM – Status Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap lembaga tersebut belum mengantongi izin operasional pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengatakan, bahwa hasil verifikasi Kemenag menunjukkan lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar sebagai pondok pesantren resmi.
Temuan serupa juga ditemukan pada lembaga Hamalatul Qur’an di Karanganyar. Menurut Gugun, lembaga tersebut berstatus Rumah Qur’an Gratis dan belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Di tengah polemik penggeledahan yang melibatkan kepolisian, Kemenag menyatakan mendukung proses penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan.
Gugun menegaskan, penanganan perkara tersebut harus ditempatkan sebagai proses hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap lembaga pesantren.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujar Gugun dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Meski demikian, Kemenag mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak sampai mengorbankan anak-anak yang berada di lingkungan lembaga tersebut.
Perlindungan santriwati menjadi perhatian utama. Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan, pemenuhan hak pendidikan, serta kondisi psikologis mereka tetap diperhatikan.
Gugun kembali menegaskan, apa pun status lembaganya, anak-anak tetap berhak memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan.
Kemenag juga memastikan pendampingan dilakukan agar para santriwati dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga yang resmi.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan anak-anak tidak menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan tersebut. (*)






