berita utamaNasional

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an Disorot, Polri Evaluasi Prosedur Lewat Propam

×

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an Disorot, Polri Evaluasi Prosedur Lewat Propam

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami pelaksanaan tindakan tersebut secara objektif dan profesional.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian. Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, terutama para santri.

“Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).

Polri menyatakan laporan dan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Isir menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Sementara penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang pria berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Menanggapi kekhawatiran mengenai keberadaan santri perempuan saat penggeledahan, Polri menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Kepolisian juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.

Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang yang sebelumnya dibawa dari lokasi telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polda Jawa Tengah juga telah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki pada Sabtu (31/10/2026).

Isir menegaskan, proses penegakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Polri, kata dia, tetap menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak masyarakat.

Polri memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap prosedur kepolisian dan menjadikan perlindungan perempuan serta anak sebagai perhatian utama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *