Sementara hingga September 2026, tercatat sebanyak 55 perkara dengan total 123 tersangka.
Meski angka perkara yang tercatat mengalami perubahan, Polri menegaskan pemberantasan kasus judi online akan terus dilakukan.
Penanganan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemutusan akses situs, pelacakan transaksi, pembekuan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak perjudian daring.
Bareskrim Polri pun memastikan pengembangan terhadap jaringan yang masih tersisa terus dilakukan, termasuk memburu para pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.***





