NewsNasional

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

×

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan transaksi hingga Rp1,03 triliun dan membekukan dana puluhan miliar rupiah. (Humas Polri)

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana

Selain pemblokiran ruang digital dan penegakan hukum, pelacakan transaksi keuangan juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan judi online.

Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol Yuliani menegaskan pihaknya akan terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” kata Yuliani.

Ribuan Tersangka Pernah Dijerat

Secara nasional, Polri mencatat penanganan perkara perjudian daring mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, Polri menangani 1.626 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1.999 orang.

Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 744 tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *