KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pembatalan dokumen, tetapi juga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun X miliknya, @mohmahfudmd, pada Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah lanjutan terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan politik, sedangkan dugaan masalah dalam penerbitan surat keterangan harus diproses secara hukum.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Tindak lanjut atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.
Mahfud Soroti Penerbitan Surat dan Pasal 18 Ayat (3)
Dalam pernyataannya, Mahfud membedakan persoalan status jabatan wakil presiden dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan surat penyetaraan pendidikan.





