Tiga laporan polisi yang ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri tersebut mencakup pengelolaan sejumlah situs perjudian serta modus promosi melalui spam komentar di media sosial.
Transaksi Situs Judi Capai Rp1,03 Triliun
Perkara pertama menjadi salah satu pengungkapan dengan nilai transaksi terbesar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan yang berkaitan dengan sejumlah website perjudian.
Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Penyidik menemukan transaksi melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya atau PT UPT mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Nilai tersebut membuat pengungkapan judi online Rp1,03 triliun menjadi salah satu temuan penting dalam operasi Dittipid Siber Bareskrim Polri kali ini.
Selain menelusuri transaksi, penyidik juga membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314.





