NewsNasional

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

×

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan transaksi hingga Rp1,03 triliun dan membekukan dana puluhan miliar rupiah. (Humas Polri)

Puluhan Rekening Diblokir

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir sebanyak 42 rekening.

Nilai dana yang berkaitan dengan rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp83,1 juta.

Meski jumlah dana yang ditemukan dari rekening tersebut relatif lebih kecil dibanding perkara pertama, nilai bisnis jaringan yang diungkap cukup besar.

Penyidik memperkirakan omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian daring tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan.

Dalam setahun, nilai perputaran uangnya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp90 miliar.

Pengungkapan tersebut memperkuat langkah Bareskrim bongkar tiga jaringan judi online dan bekukan dana Rp51 miliar melalui pendekatan penegakan hukum sekaligus pemutusan aliran dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *