NewsNasional

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

×

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan transaksi hingga Rp1,03 triliun dan membekukan dana puluhan miliar rupiah. (Humas Polri)

Polisi Sebut Judi Online Bukan Sekadar Permainan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Adex Yudiswan mengatakan pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengubah pola operasi ketika akses terhadap sebuah situs telah diputus.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” ujar Adex.

Menurutnya, pemblokiran satu domain tidak selalu menghentikan aktivitas jaringan.

Pelaku dapat berpindah ke domain baru, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga mengubah strategi promosi dengan memanfaatkan berbagai platform digital.

Dalam menyamarkan aliran uang, jaringan tersebut juga diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain, dompet digital, sistem pelapisan transaksi atau layering, hingga aset kripto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *