NewsNasional

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

×

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan transaksi hingga Rp1,03 triliun dan membekukan dana puluhan miliar rupiah. (Humas Polri)

Jaringan Judi Online Bersifat Lintas Negara

Adex menegaskan bahwa karakter kasus judi online saat ini semakin kompleks karena aktivitas jaringan dapat melibatkan berbagai negara.

Tim pemasaran, pengelola situs, hingga infrastruktur digital disebut dapat berada di lokasi yang berbeda.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” kata Adex.

Kondisi tersebut membuat pemberantasan perjudian daring membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, hingga kolaborasi dengan negara lain.

Komdigi Putus Jutaan Akses Judi Online

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian daring.

Hingga 2 September 2026, Komdigi tercatat telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, jumlah pemutusan akses tercatat mencapai 3.981.834, yang meliputi situs, alamat IP, serta konten di media sosial.

Safriansyah menilai penanganan perjudian daring tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *