Modus Spam Komentar untuk Jaring Pemain
Dua perkara lainnya memperlihatkan bagaimana jaringan judi online memanfaatkan media sosial untuk mencari pengguna baru.
Dalam perkara kedua yang berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026, penyidik mengungkap praktik spam komentar.
Modus tersebut dilakukan dengan menyebarkan komentar yang berisi arahan menuju sejumlah situs perjudian daring.
Tiga orang telah diamankan dalam perkara ini, sedangkan dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang.
Sementara itu, perkara ketiga yang berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026 juga berkaitan dengan praktik spam komentar.
Bedanya, jaringan tersebut secara khusus menyasar akun media sosial dengan tingkat interaksi dan jumlah pengikut yang tinggi.
Dalam perkara ketiga, tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.





