NewsNasional

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

×

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun dan Dana Rp51 Miliar Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan transaksi hingga Rp1,03 triliun dan membekukan dana puluhan miliar rupiah. (Humas Polri)

Modus Spam Komentar untuk Jaring Pemain

Dua perkara lainnya memperlihatkan bagaimana jaringan judi online memanfaatkan media sosial untuk mencari pengguna baru.

Dalam perkara kedua yang berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026, penyidik mengungkap praktik spam komentar.

Modus tersebut dilakukan dengan menyebarkan komentar yang berisi arahan menuju sejumlah situs perjudian daring.

Tiga orang telah diamankan dalam perkara ini, sedangkan dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang.

Sementara itu, perkara ketiga yang berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026 juga berkaitan dengan praktik spam komentar.

Bedanya, jaringan tersebut secara khusus menyasar akun media sosial dengan tingkat interaksi dan jumlah pengikut yang tinggi.

Dalam perkara ketiga, tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *