Hukum

Zarof Sang Pemilik Rp 1 Triliun, Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi

×

Zarof Sang Pemilik Rp 1 Triliun, Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
zarof ricar
Zarof Ricar di sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Drama besar yang ditunggu-tunggu soal pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyimpan uang hampir Rp 1 triliun mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kali ini, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA ini  diseret ke meja hijau dalam kasus suap pembunuhan Ronald Tannur.

Selain itu, sidang perdana yang digelar pada pukul 09.00 WIB ini, juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara, sejak tahun 2012 sampai 2022.

Sidang dakwaan dipimpin Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan bahwa Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi.

“Pemufakatan jahat tersebut dilakukan Zarof bersama kuasa hukum Ronald Tanur, Lisa Rachmat,” kata jaksa Nurachman Adikusumo membacakan dakwaan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali di PN Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengatakan, pelanggaran hukum itu dilakukan agar Ronald Tanur divonis bebas.

“Suap hakim dilakukan, agar nantinya putusan kasasi menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” ujar jaksa.

Selain didakwa membantu pemberian suap, Zarof juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *