Hukum

Saksi KPK Tak Masalah Gunakan Bukti Lama, dan Terpidana Agustiani Gugat KPK

×

Saksi KPK Tak Masalah Gunakan Bukti Lama, dan Terpidana Agustiani Gugat KPK

Sebarkan artikel ini
sidang
Suasana sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan (Foto: Aris Mohpian Pumuka).

KITAINDONESIASATU.COM – Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto memasuki babak baru dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hari ini, pada Selasa (11/2/2025).

Di mana mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik KPK Rosa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Agustiani Tio dihadirkan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2).

“Hari ini, kami datang ke PN Bogor mewakili klien untuk menggugat penyidik KPK,” kata kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, kepada wartawan, pada Selasa di Bogor.

Dia katakan, Agustiani berencana menggugat Rosa Purbo Bekti senilai Rp 2,5 miliar lantaran mengintimidasi kliennya saat diperiksa penyidik KPK. 

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan di PN Jaksel, tim Biro Hukum KPK menghadirkan dua saksi ahli.

Masing-masing adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika

“Sesuai permintaan kami kepada KPK, hari ini acaranya menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon,” ujar Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto kepada wartawan, pada Selasa di PN Jaksel.

Saksi ahli Erdianto di depan hakim tunggal Djuyamto mengatakan, secara hukum tidak bermasalah apabila penyidik KPK menggunakan bukti-bukti lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *