Hukum

Saksi KPK Tak Masalah Gunakan Bukti Lama, dan Terpidana Agustiani Gugat KPK

×

Saksi KPK Tak Masalah Gunakan Bukti Lama, dan Terpidana Agustiani Gugat KPK

Sebarkan artikel ini
sidang
Suasana sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan (Foto: Aris Mohpian Pumuka).

“Kalau ada pelaku penyertaan, berarti pelaku lebih dari satu, diperbolehkan menggunakan bukti-bukti yang lama dan bukti yang sama juga,” tutur Erdianto menjawab pertanyaan Iskandar.

Setelah KPK menghadirkan saksi ahli, selanjutnya pada Rabu besok (12/2), kuasa hukum Hasto dan KPK, masing-masing akan menyampaikan kesimpulan.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan digelar pada Kamis (13/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Kemudian Hasto melakukan perlawanan hukum, menggugat penetapannya oleh KPK sebagai tersangka. 

Permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP itu teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *