Hukum

Polisi Beberkan Kerugian Fantastis Rp177 Miliar dalam Kasus Motor Ilegal

×

Polisi Beberkan Kerugian Fantastis Rp177 Miliar dalam Kasus Motor Ilegal

Sebarkan artikel ini
gudang motor curian
Gudang motor hasil curian.

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya kembali membongkar skandal besar yang mengguncang dunia pembiayaan kendaraan di Jakarta Selatan. Kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia di kawasan Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara fantastis hingga Rp177 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa angka kerugian tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan pajak negara akibat ribuan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

“Perbuatan tersangka dapat berdampak negatif pada perekonomian negara, dengan potensi kerugian mencapai Rp177 miliar,” ujarnya, di Jakarta, Senin (11/5).

Tak hanya merugikan negara, kasus ini juga disebut berpotensi menghancurkan data pribadi masyarakat. Modus pelaku diduga menggunakan KTP orang lain untuk mengaktifkan aplikasi pembiayaan dan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, data korban bisa bermasalah hingga berujung pada catatan kredit buruk atau BI Checking, meski mereka tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.

“Data pribadi tersebut digunakan untuk pembiayaan, lalu kendaraan dijual atau diekspor ke luar Indonesia,” ungkap Iman.

Lebih mengejutkan lagi, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan skala yang sangat besar. Polisi mencatat sekitar 99 ribu unit sepeda motor telah diperdagangkan melalui jaringan ini.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek gudang kendaraan ilegal dan mengamankan 1.494 unit motor serta menetapkan satu tersangka berinisial WS.

Dari jumlah tersebut, 957 unit masih utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi suku cadang untuk menyamarkan jejak.

Para pelaku kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, penadahan, pencucian uang, hingga pelanggaran berat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *