KITAINDONESIASATU.COM – Ada yang menarik di ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 7 Mei 2026 siang. Penggugat Nizar Sungkar dengan lantang menyampaikan kekecewaanya kepada tergugat utama Anindya Bakrie karena 4 kali mediasi tak pernah hadir.
“Jelas saya kecewa karena beliau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. Kalau saya sudah dua dari 4 kali hadir ke ruang ini, ” ujar Nizar usai sidang mediasi.
Menurut Nizar, jalur mediasi di pengadilan merupakan solusi terbaik untuk penyelesaian konflik. Sayangnya, pihak tergugat tidak memanfaatkan momentum ini sehingga dia memilih melanjutkan persidangan. “Saya berharap semua pihak menghormati proses pengadilan, ” kata Nizar.
Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung ini mengharapkan ada putusan sela dari hakim yang menyatakan bahwa Kadin Jabar dalam posisi status quo sampai ada vonis hakim. Dengan demikian semua pihak baik yang berasal dari Muprov Bogor maupun Bandung tidak melakukan kegiatan lebih dulu sebelum ada vonis hakim.
Kuasa hukum Nizar Sungkar, John Sitepu dengan Try Laksono juga menyesalkan ketidak hadiran tergugat sehingga mediasi berakhir dead lock. “Tergugat utama tidak memiliki itikad baik, padahal hakim sudah memberikan waktu sampai 4 kali pertemuan. Memang tidak ada larangan untuk menguasakan ke penasehat hukum, tetapi alangkah baiknya kalau tergugat hadir, ” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar menggugat ke PN Bandung dengan meminta Pengadilan Negeri Bandung agar membatalkan Surat Keputusan Anindya Bakrie yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.
Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.
TIGA KELOMPOK
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, salah satu kuasa hukum Nizar, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.
Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.
Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.
Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

