Bisnis

Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

×

Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil Listrik.
Ilustrasi mobil Listrik.

KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan pemerintah soal insentif kendaraan listrik kembali jadi sorotan publik. Lewat aturan terbaru, pemilik mobil dan motor listrik memang dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alias tarifnya ditetapkan 0 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang mulai beralih ke kendaraan berbasis baterai.

Namun jangan salah paham. Meski disebut pajak Rp 0, pemilik kendaraan listrik ternyata tetap harus mengeluarkan biaya saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Biaya yang masih wajib dibayar adalah komponen non-pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk SWDKLLJ dan administrasi STNK.

Berikut rincian estimasi biaya perpanjang STNK kendaraan listrik:

Untuk motor listrik:

  • PKB: Rp 0
  • SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp35 ribu
  • Administrasi STNK: Rp100 ribu
  • Total estimasi: sekitar Rp135 ribu

Sementara untuk mobil listrik:

  • PKB: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Administrasi STNK: Rp200 ribu
  • Total estimasi: sekitar Rp343 ribu

SWDKLLJ sendiri tetap dipungut karena berfungsi sebagai dana perlindungan asuransi bagi pihak ketiga jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah menegaskan meskipun pajak kendaraan listrik nol persen, status kendaraan tetap wajib tercatat secara legal dalam sistem administrasi negara dan kepolisian.

Biaya administrasi STNK digunakan untuk pemeliharaan data kendaraan serta penerbitan dokumen resmi yang berlaku secara nasional.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia.

Kini proses pembayaran pun makin praktis. Pemilik kendaraan listrik bisa melakukan pengesahan STNK tahunan secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Cukup unggah data kendaraan, lakukan pembayaran via transfer bank, lalu dokumen pengesahan bisa dikirim langsung ke rumah atau tersedia dalam bentuk digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *