KITAINDONESIASATU.COM – Yunus Ahmad Barabah selalu datang setiap ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, anggota Al-Irsyad Al-Islamiyah ini tinggal di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Hari ini, Kamis (2/1/2024), ia hadir bersama pengacaranya di Ruang Sidang Dr Mr Kusumah Atmadja sebagai tergugat.
Penggugatnya adalah Umar Basyarahil dan Ali Umar Basalamah. Pengacara kawakan Bambang Widjojanto sebagai penerima kuasa dari penggugat.
Acara persidangan kali ini adalah menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat. “Ini sebenarnya gugatan perlawanan hukum atas sita eksekusi,” kata Bambang Widjojanto kepada kitaindonesiasatu.com, pada Kamis di Jakarta.
Dalam persidangan terungkap bahwa gugatan yang dilakukan Umar adalah perlawanan hukum atas keputusan pengadilan yang mengekseskusi tanah dan bangunannya di kawasan Depok, Bogor, Jawa Barat.
Persengketaan hukum itu bermula saat Yunus menggugat pengurus Al-Irsyad dan Umar Basyarahil, yang telah menggunakan uang pribadinya.
Gugatan Yunus dimenangkan pengadilan, pada 2019, teregister di Nomor 153 /Pdt.G/2019/ dan
Penetapan eksekusi nomor 18/Eks.Pdt/2022 jo. Nomor 153.
Tapi, Umar Basyarahil tak tinggal diam. Ia melakukan perlawan saat rumahnya akan dieksekusi pengadilan.
“Klien saya melawan karena yang berhutang itu adalah organisasi, dalam hal ini Al-Irsyad, tapi Umar yang diharuskan membayarnya,” ujar Bambang yang juga mantan Ketua
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
Aset terancam bakal disita, Umar melakukan perlawanan hukum atas sita eksekusi. Kali ini Umar sebagai penggugagat dan Yunus tergugat.
Gugatan Umar teregister dengan nomor perkara 535/Pdt. Bth/2024/PN JKT.SEL. Dan mulai disidangkan pada pertengahan Juni lalu.

