KITAINDONESIASASTU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Kali ini, delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka yang diperiksa terdiri atas DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku kepala bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA yang menjabat sebagai kepala seksi.
Berdasarkan catatan KPK, seluruh saksi hadir memenuhi panggilan sejak pagi hari. DIK tiba pukul 09.29 WIB, WDA pukul 09.31 WIB, EWT pukul 09.28 WIB, YKS pukul 09.23 WIB, ZK pukul 09.27 WIB, IRM pukul 09.24 WIB, HSR pukul 09.25 WIB, dan DAA pukul 09.30 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Tak lama berselang, pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka menikmati keuntungan fantastis yang mencapai sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Penyidik kini terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)
