KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Kali ini, penyidik memanggil istri dan anak Ma’ruf untuk diperiksa sebagai saksi dalam upaya menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota keluarga Ma’ruf dilakukan untuk mengonfirmasi sekaligus menelusuri kepemilikan aset yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi.
“Kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga terkait perkara gratifikasi,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
KPK juga masih mendalami apakah aset yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut turut dinikmati oleh keluarga tersangka. Pendalaman itu menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Hal tersebut masih menjadi materi yang kami dalami. Harapannya berkas penyidikan segera lengkap sehingga proses penahanan maupun pelimpahan perkara ke penuntutan dapat segera dilakukan,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Tiga hari kemudian, lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi sekaligus menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap bahwa hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK akhirnya mengumumkan identitas tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Penyidikan kini terus berlanjut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. (*)

