KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni yang mengaku pernah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebelum akhirnya mengembalikannya. Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Raja Juli menjadi informasi penting bagi penyidik untuk menelusuri apakah uang di dalam amplop itu memiliki kaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan atau tidak.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/7).
Menurut KPK, pengakuan Raja Juli memperkuat informasi awal yang sebelumnya telah dikantongi penyidik mengenai dugaan pengumpulan dana oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.
Karena itu, KPK membuka peluang memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Kehutanan untuk meluruskan kronologi pertemuannya dengan Suhardiman. Ia menegaskan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026 merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dan dipublikasikan secara terbuka oleh kementerian.
Menurut Raja Juli, usai pertemuan selesai, ia baru menyadari bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang kerjanya.
“Ketika beliau pergi, saya baru sadar ada amplop yang ditinggalkan. Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikannya. Saya tidak tahu isi amplop tersebut,” jelasnya.
Ia mengaku sempat berencana mengembalikan amplop itu pada 5 Juni 2026. Namun rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda resmi bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Pengembalian akhirnya dijadwalkan ulang. Raja Juli menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya, sementara dirinya secara langsung menghubungi Kapolda Riau agar proses penyerahan kembali amplop kepada Suhardiman dapat difasilitasi di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli memastikan amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Meski telah menjelaskan kronologi secara rinci, Raja Juli belum memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPK.
Kasus ini mencuat setelah pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, sehingga pengakuan Raja Juli Antoni kini menjadi salah satu potongan penting dalam mengurai perkara yang tengah menjadi sorotan publik. (*)
