Menurut Bambang, isi gugatannya adalah meminta hakim membatalkan keputusan pengadilan dan sita eksekusi terhadap aset kliennya.
“Kan yang berutang Al-Irsyad. Kenapa Pak Umar yang harus membayar utang,” ucap Bambang yang mantan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu.
Saat Yunus melakukan gugatan ke Al-Irsyad, pada 2019, Umar sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Al-Irsyad.
Sementara itu, Yunus mengungkapkan bahwa perseteruan dirinya dengan Umar bermula dari rencana melengserkan Husin dari Ketua Al-Irsyad Cabang Tegal, Jawa Tengah.
Ia mengaku banyak mengeluarkan uang pribadi. Setelah SK (surat keputusan) dari PP Al-Irsyad tentang pemberhentian Husin keluar, saat itulah terjadi perselisihan.
“Umar tidak mau mengeluarkan Husin dari kantor sekretariat Cabang Al-Irsyad Tegal,” tutur Yunus.
Atas keputusan Umar membuat Yunus kecewa. “Saya telah menghabiskan uang sekitar Rp 4 miliar,” ucap pengusaha hotel di Tegal itu.
Sidang kemudian ditunda pada Kamis (9/1/) mendatang untuk kesimpulan. Acara sidangnya sendiri akan digelar melalui E-Court, tanpa perlu hadir di pengadilan. (Aris MP/Yo)

