Hukum

Kejutan di Sidang Tipikor! Tiga Mantan Bos Bea Cukai Terseret Dugaan Suap Rp78 Miliar

×

Kejutan di Sidang Tipikor! Tiga Mantan Bos Bea Cukai Terseret Dugaan Suap Rp78 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal saat digiring KPK ke mobil tahanan.
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal saat digiring KPK ke mobil tahanan. (Dok. Polindo)

KITAINDONESIASASTU.COM – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengguncang publik. Tiga mantan pejabat tinggi Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp78,81 miliar dalam kasus dugaan pengurusan impor barang tiruan sepanjang 2025–2026.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan menerima suap, hadiah, hingga gratifikasi dalam jumlah sangat besar.

“Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan, uang suap tersebut diberikan agar para pejabat Bea Cukai mempercepat proses keluarnya barang impor milik perusahaan Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan, sehingga proses distribusi berjalan lebih mulus.

Nilai suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga diduga menikmati fasilitas mewah, hiburan eksklusif, dan berbagai barang bernilai sekitar Rp1,85 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Jaksa mengungkap pembagian uang suap dilakukan dengan nilai yang tidak sedikit. Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian memperoleh sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta tambahan fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Tak berhenti di situ, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp15,22 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia.

Jika seluruh penerimaan digabungkan, nilai suap dan gratifikasi yang diduga dinikmati ketiga mantan pejabat Bea Cukai itu mencapai sekitar Rp78,81 miliar, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat di lingkungan kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang telah diperbarui. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik suap sistematis dalam pengurusan impor barang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *